FAQ
PPMSE adalah singkatan dari Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu perusahaan yang menyediakan platform marketplace atau lokapasar daring, tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi secara elektronik.
PMSE adalah kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Sedangkan PPMSE adalah pelaku usaha yang menyelenggarakan platform perdagangan elektronik (contohnya marketplace, e-commerce).
PPMSE mencakup marketplace, platform e-commerce mandiri, serta perusahaan penyedia jasa perdagangan berbasis sistem elektronik.
Ya. PPMSE wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan izin usaha sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan dan Kominfo.
Beberapa kewajiban PPMSE antara lain: mendaftarkan sistem elektronik, memiliki izin usaha, menyediakan laporan usaha, menjamin keamanan data konsumen, serta mematuhi perlindungan konsumen.
Ya. PPMSE luar negeri yang secara aktif beroperasi atau memperoleh transaksi dari konsumen Indonesia wajib mendaftar dan tunduk pada regulasi Indonesia.
Pengawasan dilakukan melalui monitoring iklan digital, pemeriksaan laporan aktivitas, serta tindakan administratif bila terjadi pelanggaran.
Sanksi dapat berupa teguran, penghentian sementara layanan, pemblokiran sistem elektronik, hingga pencabutan izin usaha.
Tidak. Merchant/penjual adalah pelaku usaha yang berjualan di platform. PPMSE adalah penyelenggara platform tersebut.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN), Kominfo (aduan konten), atau layanan pengaduan konsumen lainnya.